Tuesday, October 18, 2011

Ancaman & Serangan dalam Jaringan 2


Ini adalah lanjutan dari posting saya sebelumnya mengenai ancaman dan serangan dalam jaringan.
11. Spoofing
Spoofing adalah seni untuk menjelma menjadi sesuatu yang lain. Spoofing attack terdiri dari IP address dan node source atau tujuan yang asli atau yang valid diganti dengan IP address atau node source atau tujuan yang lain.
12. Serangan Man-in-the-middle
Serangan keamanan jaringan Man-in-the-middle (serangan pembajakan) terjadi saat user perusak dapat memposisikan diantara dua titik link komunikasi.
• Dengan jalan mengkopy atau menyusup traffic antara dua party, hal ini pada dasarnya merupakan serangan penyusup.
• Para penyerang memposisikan dirinya dalam garis komunikasi dimana dia bertindak sebagai proxy atau mekanisme store-and-forwad (simpan dan lepaskan).
Para penyerang ini tidak tampak pada kedua sisi link komunikasi ini dan bisa mengubah isi dan arah traffic. Dengan cara ini para penyerang bisa menangkap logon credensial atau data sensitive ataupun mampu mengubah isi pesan dari kedua titik komunikasi ini.
13. Spamming
Spam yang umum dijabarkan sebagai email yang tak diundang ini, newsgroup, atau pesan diskusi forum. Spam bisa merupakan iklan dari vendor atau bisa berisi kuda Trojan. Spam pada umumnya bukan merupakan serangan keamanan jaringan akan tetapi hampir mirip DoS.
14. Sniffer
Suatu serangan keamanan jaringan dalam bentuk Sniffer (atau dikenal sebagai snooping attack) merupakan kegiatan user perusak yang ingin mendapatkan informasi tentang jaringan atau traffic lewat jaringan tersebut. suatu Sniffer sering merupakan program penangkap paket yang bisa menduplikasikan isi paket yang lewat media jaringan kedalam file. Serangan Sniffer sering difokuskan pada koneksi awal antara client dan server untuk mendapatkan logon credensial, kunci rahasia, password dan lainnya.
15. Crackers
Ancaman keamanan jaringan Crackers adalah user perusak yang bermaksud menyerang suatu system atau seseorang. Cracker bisasanya termotivasi oleh ego, power, atau ingin mendapatkan pengakuan. Akibat dari kegiatan hacker bisa berupa pencurian (data, ide, dll), disable system, kompromi keamanan, opini negative public, kehilangan pasar saham, mengurangi keuntungan, dan kehilangan produktifitas.
16. Bacteria
Bacteria adalah program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri.
Bacteria tidak secara eksplisit merusak file.
Bacteria bereproduksi secara eksponensial, dengan cepat mengambil alih seluruh kapasitas pemroses, memori atau ruang disk, mengakibatkan penolakan pengaksesan pemakai
ke sumber daya.
17. Logic Bomb
Logic Bomb adalah logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kompulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi terpenuhi, logik mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aksi tak terotorisasi.
18. Trapdoor
Trapdoor adalah titik masuk tak terdokumentasi rahasia di suatu program untuk memberikan akses tanpa metodemetode otentifikasi normal. Trapdoor telah dipakai secara benar selama bertahun-tahun oleh pemrogram untuk mencari kesalahan program. Trapdoor menjadi ancaman ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi
19. Joycomputing, diartikan sebagai perbuatan seseorang yang menggunakan komputer secara tidak sah atau tanpa ijin dan menggunakannya dengan melampaui wewenang yang diberikan. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP).
20. Data Leakage, diartikan sebagai pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut kedalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui pihak yang bertanggungjawab. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 112, 113 dan 114 KUHP) dan tindak pidana membuka rahasia perusahaan atau kewajiban menyimpan rahasia profesi atau jabatan (Pasal 322 dan 323 KUHP).
21. Data diddling, diartikan sebagai suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan mengubah input data atau output data. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). Upaya yang dilakukan oleh BPHN yang melakukan penafsiran terhadap berbagai ketentuan yang ada khususnya ketentuan KUHP terhadap aktivitas cybercrime, kiranya sudah cukup baik dalam upaya menanggulangi aktivitas cybercrime yang sudah sangat nyata berada di tengah-tengah kita, meskipun baru sebatas suatu upaya untuk mengisi kekosongan hukum. Akan tetapi sebagaimana telah disebutkan di muka, perbedaan konsep mengenai ruang dan waktu dari ketentuan hukum Pidana dengan sifat khas dari cybercrime, dapat membawa kesulitan dalam penerapannya, bahkan untuk beberapa pasal penerapan KUHP terhadap aktivitas di cyberspace patut untuk dipertanyakan.
22. Tampering adalah pengubahan informasi yang illegal
23. Vandalism ( perusakan) diartikan gangguan terhadap suatu system tanpa tujuan apapun
24. Phreaking diartikan perilaku menjadikan system pengamanan telepon jadi melemah.
25. Hole diartikan kondisi software/ hardware tanpa system pengaman.
26. Brute Force biasanya kegiatan mencoba- coba LOG IN menggunakan kamus.

Itu lah berbagai ancaman dan serangan jaringan yang saya ketahui. Maka dari itu kita diharapkan untuk berhati- hati dalam mengakses jaringan dimanapun kita berada.

2 comments:

  1. Anonymous10:42:00 am

    wahh...info yang bagus banget :)
    ada caranya jg ga buat mengatasi itu semua ??

    ReplyDelete